Usai Kecelakaan Maut, Kendaraan Ini Dilarang ke Puncak Bogor

Hasbi menyebutkan bus yang terlibat kecelakaan maut sebelumnya sempat mogok di Tol Ciawi KM 47 arah Puncak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Apr 2017, 14:07 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2017, 14:07 WIB
Kecelakaan Maut Puncak Bogor
Kecelakaan beruntun terjadi di Puncak, Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kecelakaan maut di Puncak Bogor diduga akibat rem blong. Selain bus tidak laik jalan, sopir bus pariwisata Po HS Transport ini juga tidak dapat menunjukan surat kendaraan saat diperiksa polisi.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama mengungkapkan, pihaknya akan lebih ketat memeriksa bus mogok di tengah jalan dan memerintahkan untuk kembali ke pul atau mengganti dengan bus yang baru.

"Ke depan jadi pelajaran buat kami. Kalau menemukan kasus serupa, bus tersebut akan diminta pulang lagi," kata dia, Bogor, Minggu (23/4/2017).

Hasbi menyebutkan, bus yang dikemudikan Bambang Hernowo itu sempat mogok di Tol Ciawi KM 47 arah Puncak pada Sabtu kemarin pukul 11.00 WIB, karena kerusakan mesin.

"Ini jadi bahan buat kami untuk lebih ketat mengawasi jika menemukan kendaraan yang terindikasi tak laik jalan," dia menandaskan.

Tabrakan beruntun ini terjadi di tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 April kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan maut yang melibatkan 12 kendaraan ini bermula ketika bus pariwisata PO HS Transport meluncur tak terkendali dari arah Puncak menuju Jakarta. Rem bus diduga blong dan hilang kendali, hingga menabrak tujuh kendaraan roda empat dan lima sepeda motor.

Kecelakaan maut di Puncak Bogor ini memakan empat korban jiwa dan enam lainnya luka-luka. Korban meninggal di antaranya sepasang kekasih yang mengendarai sepeda motor, yakni Diana Simatupang dan Purnama Putra.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya