Mendikbud Tetapkan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Muhadjir menegaskan, pemerintah akan mengubah sistem penerimaan siswa baru yang menggunakan NEM atau grade, menjadi berdasarkan zonasi.

oleh Rochmanuddin diperbarui 25 Apr 2017, 04:02 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 04:02 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan menggantikan Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru mulai tahun ajaran 2017/2018.

"Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes," kata dia seperti dilansir Antara, Senin 24 April 2017.

Muhadjir sistem zonasi bertujuan mangatasi pelajar berburu masuk ke sekolah-sekolah favorit, yang jauh dari tempat dia berdomisili atau keluar dari daerahnya.

"Semua sekolah sekarang harus jadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit," kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Menurut Muhadjir, sebelumnya penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri menggunakan nilai tertinggi yang berasal dari nilai evaluasi belajar murni (NEM).

Akibatnya, kata Muhadjir, banyak muncul sekolah-sekolah favorit yang berdampak negatif pada beberapa hal. Seperti para murid berlomba masuk sekolah favorit, sehingga banyak sekolah yang kurang favorit jadi kekurangan murid.

Untuk itu, Muhadjir menegaskan, pemerintah akan mengubah sistem penerimaan siswa baru yang menggunakan NEM atau grade, menjadi berdasarkan zonasi. Sehingga semua sekolah baik negeri maupun swasta, wajib menerima murid baru yang masuk dalam radius zonasinya.

Muhadjir menambahkan untuk menerapkan sistem zonasi, peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), mulai dari SD hingga SMA sangat dibutuhkan. Karena ia akan menetapkan kuota masing-masing sekolah di zonanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya