Kader Demokrat Laporkan SBY ke Kemenkumham Karena Ubah AD/ART

Sahat Saragih meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan AD/ART Partai Demokrat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Apr 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 20:45 WIB
20170207- Susilo Bambang Yudhoyono-SBY-Jakarta- Helmi Afandi
SBY melambaikan tangan saat menghadiri HUT ke-15 Partai Demokrat di Jakarta Convention Center, Selasa (7/2). Dalam pidato politik itu ada tiga komponen utama yang disampaikan mantan Presiden Indonesia ke-6 tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Demokrat Sahat Saragih meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan kegiatan partainya. Hal ini lantaran Ketua Umum partai Susilo Bambang Yudhoyono secara sepihak mengubah anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang sudah disepakati di kongres.

"Kami minta AD/ART dibekukan karena itu bukan hasil kongres. Jadi yang didaftarkan itu bukan hasil kongres tetapi atas perubahan oleh Pak SBY," ujar Sahat kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Sahat, pada 26 Juni 2016 lalu SBY pernah mengatakan telah mengubah AD/ART atas saran notaris. "Tapi kalau itu diubah tentu melanggar Undang-Undang Partai Politik," kata dia.

Sahat mengatakan, perubahan AD/ART itu ketika SBY menambahkan pasal adanya Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), kemudian ditambahkan adanya divisi keamanan internal, dan direktur eksekutif sejajar dengan sekjen.

"Padahal keputusan di kongres, direktur eksekutif di bawah sekjen," kata dia.

Atas diubahnya AD/ART tanpa melalui kongres itu, kata Sahat, SBY melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Partai Politik.

"Karena mengubah hasil kongres tidak melalui forum tertinggi," ujar dia.

"AD/ART itu kan Undang-Undang Dasarnya Partai Demokrat, artinya apa pun kegiatannya harus sesuai AD/ART itu, sehingga kegiatan harus dibekukan," tandas Sahat.

Sahat berharap Kemenkumham segera mengambil keputusan sebelum Rakornas Partai Demokrat pada 7 Mei 2017.

Jawaban Partai Demokrat

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan jika dalam menyusun AD/ART sudah sesuai dengan Undang-Undang. Sebab, kata Agus, aat menyusun AD/ART dihadiri oleh notaris dan tercatat secara hukum.

"Semua tercatat secara hukum, sehingga apapun yang dilakukan oleh Partai Demokrat sudah sesuai dengan Undang-Undang," ujar Agus.

Namun begitu, Agus memaklumi jika ada kader partai yang tak puas dengan hasil musyawarah itu.

"Kita ketahui kader Demokrat banyak, jutaan, kalau ada sebagian ataupun beberapa orang yang merasa tidak terpuaskan atau tidak mempunyai kepuasan dengan sangat tinggi itu wajar," tandas Agus.

"Kalau toh memang ada masalah hukum diselesaikan di pengadilan terlebih dahulu, wajar bila seseorang yang merasa aspirasinya tidak bisa menyeluruh diakodir PD sehingga itulah yang melayangkan ke menkumham," ujar Agus.

Agus pun meminta Kemenkumham bisa menyelesaikan masalah ini secara terukur dan sesuai Undang-Undang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya