Kemenag: Majelis Hakim Putuskan Kasus Ahok Berdasarkan Hukum

Majelis Hakim Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis terhadap Ahok pada Selasa 9 Mei 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Mei 2017, 14:57 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 14:57 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam meminta peserta aksi 5 Mei untuk menyerahkan keputusan kasus Ahok kepada pengadilan. Majelis Hakim Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis terhadap Ahok pada Selasa 9 Mei 2017.

"Harapan saya, tentu kita pasrahkan kepada keadilan, pada pengadilan, dan mudah-mudahan rasa keadilan itu bagian dari yang dirasakan masyarakat secara umum," ujar Nur Syam di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Menurut dia, keputusan yang diambil majelis hakim dalam sidang vonis Ahok dipastikan akan berlandaskan hukum. Vonis diambil setelah adanya pertimbangan dari fakta-fakta yang dibeberkan dalam persidangan.

"Ini negara hukum tentu saja bahwa apapun yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah tentu berdasarkan pada aspek hukum yang relevan, yang apa yang terjadi fakta kenyataan dan kejadian," ucap dia.

Karena itu, Nur Syam berharap agar majelis hakim bisa mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan. Jika demikian, keputusan itu akan diterima oleh semua pihak.

"Maka itu menurut saya, kita berharap bahwa pihak pengadilan, hakim, dan seterusnya menjelaskan kepada aspek keadilan. Dan kalau itu dilakukan, pasti akan bisa diterima dan akan memperoleh respons yang sebaik-baiknya," ujar Nur Syam.

GNPF MUI menggelar aksi 5 Mei dengan mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dalam kegiatannya ini, mereka menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya