Hotma Sitompul Sebut Setya Novanto Tak Tahu Menahu soal E-KTP

Hotma mengakui, pertemuannya dengan Setya Novanto terjadi setelah muncul isu banyak pihak terlibat proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 13:27 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Juru bicara KPK menyatakan akan menggali keterangan dari para saksi terkait proses pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul mengaku sempat bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Hotma bertanya kepada Novanto terkait proyek pengadaan e-KTP.

"Oh iya, saya bertemu untuk tanya dan dia bilang enggak tahu apa-apa," ujar Hotma saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Saat pertemuan tersebut terjadi, Hotma merupakan pengacara yang mendampingi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadapi gugatan dari perusahaan yang ikut lelang tender proyek e-KTP.

Menurut Hotma, dia harus tahu lebih jauh perihal proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut yang mendasarinya bertemu dengan Setya Novanto.

"Saya tidak tahu mau tanya ke mana lagi, karena cuma dia (Novanto) yang saya kenal," kata Hotma.

Diakui Hotma, pertemuan tersebut terjadi lantaran mulai muncul isu banyak pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP. Jaksa KPK pun mencecar Hotma terkait peran Setya Novanto dalam e-KTP.

"Dia (Setya Novanto) mengaku tidak tahu sama sekali soal e-KTP," terang Hotma.

Saat menjadi pengacara Kemendagri, Hotma mengaku mendapat honor US$ 400 ribu dan Rp 150 juta. Hotma mengaku sudah mengembalikan uang US$ 400 ribu kepada KPK saat mengetahui sumber uang tersebut bukan dari Kemendagri, melainkan terkait proyek e-KTP.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang diduga sebagai pemeran utama "bancakan" proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya