Jelang Sidang Vonis, Ahok Pasrah ke Tuhan

Walaupun majelis hakim memvonis dirinya bersalah, Ahok mengaku hanya bisa pasrah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mei 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 07:22 WIB
20170420-Ahok Jalani Sidang Tuntutan-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Pool/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pasrah dengan apapun vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan sidang Ahok akan digelar di Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini.

Setelah bermunajat atau berdoa, ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Walaupun majelis hakim memvonisnya bersalah, ia mengaku pasrah.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa aja aku. Aku percaya negara, siapa pun, ada Tuhan yang pegang kuasa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak terlalu memikirkan vonis yang akan diberikan hakim kepadanya. Apakah vonis itu adil atau tidak, ia mengaku tetap akan menerimanya.

"Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau zalimi atau fitnah, ya terima saja," ucap dia.

"Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," Ahok melanjutkan.

Kalau pun hakim memvonis bebas, ia mengaku tak memikirkan syukuran atau acara lain. "Enggak ada ritual-ritual. Kerja sajalah sampai Oktober," kata dia.

Sebelumnya Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Nasib Ahok akan ditentukan pada persidangan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya