Pesan Ahok untuk Massa Pendukungnya di Rutan Cipinang

Ahok berpesan kepada massa aksi yang hendak mendobrak pagar Rutan Cipinang untuk tak berlebihan dalam menggelar aksinya hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 18:15 WIB
Vonis Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa awak media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa memenuhi permintaan massa pendukungnya untuk bertemu meski hanya sejenak. Hal tersebut dikatakan Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo.

"Jadi kita coba memfasilitasi apa yang menjadi keinginan teman-teman (massa pendukung), tapi pesan dari Pak Ahok beliau tak bisa," ujar Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Massa pendukung Ahok yang berorasi di depan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang menginginkan agar Ahok menemui mereka meski hanya lima menit. Namun Ahok menolak karena tengah berdoa.

"Pak Ahok sedang berdoa dengan keluarga di dalam, sehingga beliau berpesan setelah ini (massa) kembali ke rumah, kemudian mau membantu menjalankan secara konstitusional," sambung Andry.

Melalui Andry, Ahok berpesan kepada massa aksi yang hendak mendobrak pagar Rutan Cipinang untuk tak berlebihan dalam menggelar aksi hari ini.

"Itu saja, jadi beliau (Ahok) bilang kita tegakkan konstitusional bersama-sama karena hari ini beliau tidak berkenan untuk bertemu, karena harus berdoa dengan keluarga yang datang, istri, anak dan lain-lain," ungkap dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya