Tjahjo: Keppres Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Salinan Vonis

Setelah surat putusan Ahok diterima, rekomendasi dan pertimbangan untuk membuat Keppres akan diserahkan ke Kemensekneg dan Seskab.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Mei 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 19:03 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (kiri) usai menerima nota penugasan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo di Balai Agung Jakarta, Selasa (9/5). Djarot menjabat i Plt Gubernur hingga masa jabatannya habis, Oktober 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu salinan vonis Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salinan inilah yang akan menjadi dasar untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ahok.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Tjahjo menjelaskan, pembuatan Keppres harus berdasarkan salinan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, dia memerintahkan staf Kemendagri untuk menunggu di PN Jakarta Utara sampai salinan itu resmi diserahkan.

"Salinannya mudah-mudahan hari ini Depdagri nunggu di kantor sana, staf Pak Mensesneg juga nungguin, kalau hari ini aja dapat nomornya, hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo.

Setelah surat putusan Ahok diterima, rekomendasi dan pertimbangan untuk membuat Keppres ini akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk diproses. Setelah itu, barulah diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Di sisi lain, Tjahjo menjelaskan, pemberhentian sementara ini tidak ada kaitannya dengan penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Kewenangan penunjukan itu ada pada Menteri Dalam Negeri.

"Itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti, undang-undang mengatur. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatakan, kepala daerah (Ahok) yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya, kalau wakil tidak ada bisa, Sekda atau kami bisa menunjuk Eselon I di DKI," papar Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya