Polisi: Ada Tahapan untuk Bubarkan Aksi Massa Pendukung Ahok

Polisi akan melakukan langkah preventif (pencegahan), imbauan, baru represif (membubarkan massa pendukung Ahok).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Mei 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 18:22 WIB
20170512-Pendukung Ahok Masih Bertahan Di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta-Fanani20170512-Pendukung Ahok Masih Bertahan Di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta-Fanani
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membentangkan kain "Save Indonesia" saat kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5). Massa menuntut agar penangguhan penahanan Ahok dikabulkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang demonstrasi massa simpatisan Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir, setelah pria yang akrab disapa Ahok itu dijatuhi hukuman. Terdakwa kasus penodaan agama itu divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan.

Aksi yang diikuti ratusan massa pendukung Ahok itu kerap berlangsung hingga malam hari. Padahal undang-undang telah membatasi aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB petang.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak bisa langsung membubarkan massa aksi saat melewati batas waktu yang ditentukan. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sebelum polisi membubarkan paksa massa aksi.

"Unjuk rasa kan ada aturannya sampai jam 18.00 WIB, tapi kita tidak saklek (kaku) seperti itu. Selama kita masih bisa mengomunikasikan, ya kita komunikasikan dulu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Argo menjelaskan, polisi mengutamakan pendekatan humanis dalam menghadapi massa. Polisi akan melakukan langkah preventif (pencegahan), imbauan, baru represif (membubarkan massa).

"Kita sudah sesuai prosedur. Kita komunikasikan kepada masyarakat yang melakukan aksi. Karena di situ tidak ada pimpinannya, maka kita panggil Pak Djarot untuk membubarkan. Akhirnya kan bubar (masa pendukung Ahok)," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya