Liputan6.com, Jakarta - Gelombang demonstrasi massa simpatisan Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir, setelah pria yang akrab disapa Ahok itu dijatuhi hukuman. Terdakwa kasus penodaan agama itu divonis 2Â tahun penjara dan langsung ditahan.
Aksi yang diikuti ratusan massa pendukung Ahok itu kerap berlangsung hingga malam hari. Padahal undang-undang telah membatasi aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB petang.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak bisa langsung membubarkan massa aksi saat melewati batas waktu yang ditentukan. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sebelum polisi membubarkan paksa massa aksi.
Advertisement
"Unjuk rasa kan ada aturannya sampai jam 18.00 WIB, tapi kita tidak saklek (kaku) seperti itu. Selama kita masih bisa mengomunikasikan, ya kita komunikasikan dulu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).
Argo menjelaskan, polisi mengutamakan pendekatan humanis dalam menghadapi massa. Polisi akan melakukan langkah preventif (pencegahan), imbauan, baru represif (membubarkan massa).
"Kita sudah sesuai prosedur. Kita komunikasikan kepada masyarakat yang melakukan aksi. Karena di situ tidak ada pimpinannya, maka kita panggil Pak Djarot untuk membubarkan. Akhirnya kan bubar (masa pendukung Ahok)," tutur dia.