Amnesty International Indonesia: Dunia Minta Ahok Dibebaskan

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kasus Ahok mencoreng demokrasi Tanah Air di mata dunia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mei 2017, 19:28 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 19:28 WIB
Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Demokrasi Indonesia yang mendapat pujian dari dunia internasional, ternyata harus tergores. Munculnya, vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membuat citra buruk negeri ini.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, Indonesia memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik di Asia Tenggara kini telah tercoreng dengan kasus Ahok.

"Ya betul (tercoreng). Beberapa hari terakhir dikritik tajam oleh badan dunia, termasuk PBB, termasuk badan-badan di Eropa dan berapa negara sahabat yang masih berharap dengan Indonesia," kata Usman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).

Usman mengungkapkan, beberapa negara, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, mendesak agar Ahok dibebaskan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama.

"Mungkin saya harus sampaikan di dalam pandangan badan internasional, termasuk badan pemerintah maupun nonpemerintah, mereka meminta untuk pemerintah Indonesia untuk segera melepas Basuki Tjahaja Purnama dari pemenjaraannya, dan menghapuskan penodaan agama. Itu aspirasi mereka," kata dia.

Alasan paling mendasar, kata Usman, karena berbagai negara memperlihatkan pengalaman negatif ketika memiliki undang-undang penodaan agama.

"Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus penodaan agama, tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. Saya kira pendekatan begitu kurang tepat. Jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, tanpa harus menganggap itu kriminal," Usman menandaskan.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei lalu. Kini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya