Politikus Gerindra Ini Ingin Jenguk Ahok di Tahanan

Politikus ini mengaku Ahok tetaplah teman dan sahabatnya meski tak lagi bergabung dengan Partai Gerindra.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mei 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 13:02 WIB
20170509-Sidang Vonis Ahok-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengutarakan niatnya untuk menjenguk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Iya saya ingin menjenguk Ahok," ucap Arief kepada Liputan6.com, Minggu (14/5/2017).

Arief menyatakan, meski tak lagi bergabung dengan Gerindra, Ahok tetaplah teman dan sahabatnya. Selain itu, dia mengaku ingin melihat keadaan Ahok saat ini dan memberikan dukungan.

"Ahok kawan saya dan pernah satu barisan di Gerindra walaupun akhirnya beliau keluar karena beda pandangan dalam berpolitik," tutur Arief.

Dia berharap Ahok akan mendapat keringanan hukuman saat banding nanti. "Malah saya berharap, nanti dalam proses banding Ahok, mendapatkan keringanan hukum atau bebas," ucap dia.

Arief meminta semua pihak yang  berseberangan dengan Ahok untuk menghentikan perbuatan menghina atau mengejek di media sosial.

"Saya harap, Pak Joko Widodo juga sebagai sahabat Ahok, mestinya juga turut menjenguk Ahok, kalau punya waktu senggang," Arief menandaskan. 

Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, hanya pihak pengacara dan keluarga yang boleh menjenguk. Sementara yang lain, belum diperkenankan menjenguk Ahok.

"Nanti takutnya disalahartikan, jadi Pak Djarot enggak masuk. Pak Jusuf Kalla juga enggak boleh, Pak Jokowi juga enggak, dan Mas Hasto juga enggak boleh masuk," tutur I Wayan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya