Liputan6.com, Jakarta Polisi akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin 15 Mei 2017. Pemanggilan paksa dilayangkan karena Rizieq telah dua kali mangkir dalam pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks.
Polisi baru bisa mengeluarkan surat penjemputan paksa 15 Mei 2017 karena harus melalui prosedur yang berlaku di kepolisian. Sejauh ini, pihaknya masih mencari tahu keberadaan Rizieq Shihab.
Advertisement