10 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Penggerebekan Pesta Asusila Gay

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tetapkan sepuluh tersangka kasus pesta asusila gay.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 22 Mei 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 18:15 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pesta asusila sesama
jenis (gay) di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 131 pria lainnya masih menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan urine untuk dugaan penyalahgunaan narkoba.

141 priayang ditangkap dalam penggerebekan di ruko Kompleks Ruko Kokan Permata, Blok B Kelapa Gading pada Minggu (21/5) malam, memenuhi lorong ruangan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Senin (22/5) siang. Mereka menunggu giliran pemeriksaan oleh penyidik terkait tuduhan tindak pidana pornografi dan pornoaksi, akibat kedapatan hadir dalam pesta asusila sesama jenis di dalam ruko yang berkedok latihan kebugaran dan mandi uap tersebut.

Sejauh ini sudah sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat penari, empat penyelenggara pesta dan dua tamu.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya