Tanggapan Mendagri Terkait Surat Pengunduran Diri Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat keputusan untuk menerima pengunduran diri Ahok tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

oleh SCTV diperbarui 25 Mei 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2017, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi beredarnya surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama dari posisi Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan setelah kasus Ahok berstatus hukum tetap atau inkrah.

Cuplikan surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta beredar di sejumlah media online dan menjadi viral di media sosial.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat keputusan untuk menerima pengunduran diri Ahok tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Mendagri masih menunggu putusan hukum tetap pengadilan atau inkrah karena jaksa penuntut umum sudah mengajukan banding meski tim kuasa hukum Ahok telah membatalkan gugatannya.

Jika status hukum Ahok telah inkrah, maka Kemendagri akan menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif. Namun, Kemendagri tidak akan mengangkat Wakil Gubernur karena sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta saat ini kurang dari 18 bulan.

Sebelumnya, keluarga Ahok memutuskan untuk mencabut pengajuan banding atas vonis yang diterima Gubernur DKI nonaktif tersebut. Sambil terisak, istri Ahok, Veronica Tan juga sempat membacakan surat yang ditulis Ahok di tahanan Mako Brimob. Dalam suratnya, Ahok juga menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya dan berharap agar Indonesia tetap damai.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya