Siapa Saja Tersangka Korupsi Heli AW 101?

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland AW 101.

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 27 Mei 2017, 08:23 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2017, 08:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland AW 101 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat petang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (26/5/2017), dari investigasi yang dilakukan KPK dan TNI ditemukan kerugian negara senilai Rp 220 miliar.

Didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat petang, Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Panglima TNI menyatakan dari perhitungan sementara ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland AW 101. Tiga tersangka dari pihak militer, yaitu Marsma TNI F-A, pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa.

Letkol W-W pejabat pemegang kas, dan Pelda S-S staf kas yang menyalurkan dana ke pihak pihak tertentu. Sedangkan dana yang diamankan sebanyak Rp 136 miliar.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya