Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Advertisement
Menurut Agus, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah berupaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Rizieq. Sejauh ini, polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq yang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi itu.
"Kita belum sampai membuat red notice," ujar Agus, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan penelusuran dan koordinasi dengan Imigrasi, Agus menyatakan Rizieq Shihab diketahui berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.