Liputan6.com, Jakarta - Persekusi yang dialami remaja 15 tahun oleh sekelompok massa karena diduga telah menghina ulama di media sosial, menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, berpendapat, tindakan persekusi dilakukan dengan cara tidak manusiawi dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.
"Ini bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," ujar Zainut lewat pesan singkatnya, Jumat (2/5/2017).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi bermakna 'pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas'. Dalam video yang beredar, korban berinisial PMA itu dipersekusi setelah unggahannya di media sosial dinilai menghina kelompok tertentu.
Advertisement
Karena itu, MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang menggunakan media sosial, agar bisa lebih bertanggung jawab dan tidak menyalahi aturan hukum.
"Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara yang harus dilandasi dengan nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik," tegas Zainut.
Ia juga berpesan kepada para pendakwah agar tetap menjaga amar ma'ruf nahi munkar atau mengajarkan yang baik menjauhi keburukan. Hal ini dilakukan semata untuk tetap berada di koridor hukum saat melaksanakan tugas dakwah.
"Masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum," tandas Zainut.
Kasus dugaan persekusi yang menimpa PMA sebelumnya beredar di media sosial. Bocah yang masih berstatus pelajar itu diduga diintimidasi anggota Front Pembela Islam (FPI), setelah diduga menghina pemimpin FPI, Rizieq Shihab, di Facebook.