Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Anti Persekusi mengecam keras aksi persekusi atau intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan media sosial untuk penentu target. Berdasarkan undang-undang, pelaku persekusi bisa terkena ancaman tindak pidana.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyampaikan bentuk pidana dari persekusi bisa berupa perlakuan kasar bahkan penculikan. Hukuman untuk kejahatan ini sudah diatur dalam perundangan di Indonesia.
"Ya (bisa dipidana). Sebetulnya kalau secara individual atau orang-orangnya, ada satu peristiwa yang kami ketahui mereka membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam lamanya. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain soal penculikan," tutur Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Advertisement
Dia mengatakan kepolisian juga dapat ikut menyelidiki isi dari dokumentasi video dan foto tindakan persekusi. Perlakuan tidak menyenangkan yang kasat mata jelas dapat dikategorikan pidana.
"Ada soal pemukulan yang bisa kita saksikan bersama dan itu ada kekerasan. Juga ada ancaman-ancaman kekerasan yang sebetulnya juga bisa ditindak oleh polisi," jelas Asfinawati.
Menurut dia, kepolisian tidak perlu menunggu laporan masuk jika jelas terbukti ada tindak kekerasan dalam aksi persekusi. Pelaku dari tindakan tersebut dapat langsung diamankan dan dijatuhi hukuman pidana.
"Tidak perlu (menunggu aduan). Sebenarnya tidak perlu. Kan kalau tindakan kekerasan tidak perlu tunggu ada aduan," kata Asfina.
Namun bagi dia, para pelaku persekusi juga bisa jadi merupakan korban. Untuk itu, dibandingkan ancaman pidana, yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah mencari dalang dari penyebaran informasi yang telah menyesatkan pelaku persekusi.