Dirjen Imigrasi Akan Tolak Perpanjangan Visa Rizieq Shihab

Jika visanya habis, maka keberadaan Rizieq Shihab akan menjadi ilegal di Arab Saudi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jun 2017, 06:03 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 06:03 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) meminta masyarakat tidak perlu mempersoalkan visa yang digunakan Rizieq Shihab terkait dengan perjalanannya ke luar negeri. Sebab, ujar dia, visa Rizieq tidak ada kaitannya dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F. Sompie. Ia mengatakan, semuanya akan berjalan dengan mudah apabila visa yang digunakan Rizieq telah habis masa berlakunya, sementara dia masih berada di luar negeri.

"Kalau visanya habis, dia (Rizieq Shihab) dengan sendirinya akan ditolak pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Mei 2017.

Ia menegaskan, begitu visa yang digunakan habis, pasti Rizieq Shihab akan menyadarinya. Jika visanya habis, maka keberadaan Rizieq Shihab akan menjadi ilegal di Arab Saudi.

"Kalau dia (Rizieq Shihab) ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," Ronny memungkasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya