Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Prasetyo menilai TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme.
"Dalam revisi undang-undang antiterorisme dirasa perlu kebutuhan untuk melibatkan TNI sebagai upaya menghadapi tindakan-tindakan masif dan manuver yang semakin meningkat dari jaringan terorisme," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Baca Juga
Menurut dia, dengan penambahan kekuatan personel dari TNI, pemberantasan terorisme akan lebih efektif. Kebijakan itu untuk melengkapi operasi yang selama ini digelar Polri.
Advertisement
"Tentunya akan lebih menjamin bahwa tindakan-tindakan terorisme akan dapat diantisipasi dan ditindak lebih efektif dan optimal sejak dini," ujar Prasetyo.
Dia menyampaikan, program deradikalisasi teroris harus dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini sangat mendesak agar tunas-tunas terorisme tak tumbuh menjalar.
"Sudah saatnya negara wajib hadir agar bertindak lebih tegas dan nyata dalam memberantas jaringan terorisme sampai ke akar-akarnya. Meningkatkan kewaspadaan sambil tetap melakukan program deradikalisasi sebagai upaya pencegahan," ujar Prasetyo.
Â