Kejaksaan Gelar Perkara Kasus Firza Husein Besok, untuk Apa?

Meski jaksa peneliti berasal dari Kejati DKI, ekspose kasus Firza bisa saja dilakukan oleh Kejagung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jun 2017, 14:52 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 14:52 WIB
Firza Husein
Firza Husein. (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menggelar perkara (ekspose) kasus pornografi chat seks dengan tersangka Firza Husein, Rabu 7 Juni 2017. Ekspose itu dilakukan untuk menguraikan berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan jaksa peneliti telah menyatakan berkas Firza Husein belum lengkap alias P18. Meski jaksa peneliti berasal dari Kejati DKI, ekspose kasus Firza bisa saja dilakukan oleh Kejagung.

"Ekspose itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujar Nirwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Ekspose ini dilakukan untuk menguraikan apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P18.

"Jadi isi ekspose itu adalah uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu, apa saja kekurangannya," ucap Nirwan.

Uraian tersebut, lanjut dia, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tutur dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menuturkan, ekspose di Kejagung dilakukan untuk menunjukkan kepada polisi yang menangani kasus tersebut supaya profesional dan melengkapi berkas berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.

"Kita memaparkan saja posisi kasus tersebut, supaya tak ada tuduhan tendensius atau rekayasa," ucap Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu memastikan, tidak ada rekayasa pada kasus pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab itu. Baginya, merekayasa kasus adalah pekerjaan yang sulit.

"Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli (yang sudah diperiksa) banyak, ada 13, periksa profesor. Bagaimana mau rekayasa?!" tegas Iriawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya