Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya belum meneruskan permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke Interpol. Penyidik masih menggodoknya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan prosedur untuk melayangkan permohonan red notice tidak mudah. Sebab, ada beberapa langkah yang harus dijalani penyidik.
"Sehingga sampai sekarang ibaratnya bola itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol. Belum sampai ke Interpol pusat," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, sebelum dikirim ke Interpol, berkas permohonan penerbitan red notice Rizieq Shihab akan diteliti terlebih dahulu oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan gelar perkara kembali oleh penyidik dan Wasidik.
Setelah rampung, barulah dikirim ke Interpol pusat di Lyon, Prancis melalui National Central Berau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice," ucap Setyo.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Sementara, Rizieq beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Belakangan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017.
"Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Sabtu 3 Juni 2017.
Â