Penyebar Video Wanita Tanpa Busana Bisa Kena UU ITE

Rudiantara mengingatkan, bagaimana pentingnya fatwa MUI soal media sosial agar masyarakat tidak mengirimkan sembarangan konten.

oleh Gautama Adianto diperbarui 06 Jun 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 18:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dan warganet dihebohkan dengan video seorang wanita tanpa busana yang berbelanja di sebuah apotek di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat, 2 Juni 2017. Wanita dalam video tersebut hanya mengenakan celana dalam saat berbelanja di apotek.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, bagi yang menyebarluaskan video tersebut bisa dikenakan pidana, lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya