Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menegakkan keadilan dalam sidang putusan praperadilan yang akan digelar Kamis (13/2/2025).
Sidang gugatan diajukan oleh Hasto terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Hasto mengingat kembali momen ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memintanya mengirimkan surat kepada Prof. Dr. Sunarto. Saat itu Sunarto masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Surat tersebut dikirimkan pada 13 Juni 2024 sebagai bentuk apresiasi atas pengukuhan Sunarto sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Airlangga.
"Ibu Mega memanggil saya dan berkata, 'ini ada secercah harapan'," ujar Hasto Kristiyanto menirukan ucapan Megawati, kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurut Hasto, Megawati melihat harapan dalam pernyataan Sunarto saat pidato pengukuhan. Dalam pidatonya, Sunarto menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh hanya terpaku pada aspek formal dan material dalam memutus perkara, tetapi juga harus mempertimbangkan suasana kebatinan, aspek kemanusiaan, dan dialektika hukum agar keadilan yang hakiki dapat ditemukan.
Hasto kemudian membacakan naskah pidato Sunarto saat pengukuhan, dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.
"Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya," demikian dibacakan Sekjen PDIP.
Sebagai kader PDIP, Hasto menegaskan siap menghadapi segala konsekuensi hukum. Namun, ia tetap berjuang menegakkan demokrasi, menjalankan konstitusi, dan melawan segala bentuk penyalahgunaan hukum.
"Banyak fakta yang ditampilkan dalam proses hukum ini, termasuk keterangan ahli yang menyimpulkan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian proses lainnya dijalankan. Bahkan, ada saksi yang mengalami intimidasi," ucap Hasto.
Terlepas dari berbagai kejanggalan yang ada, Hasto tetap menghormati jalannya proses hukum. "Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang akan mencari keadilan. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," ucap Hasto.
Ketika ditanya lebih jauh terkait sikap optimistis memenangkan praperadilan, Hasto menekankan bahwa kader PDIP selalu diajarkan untuk menghadapi tantangan dengan keyakinan penuh pada nilai-nilai kebenaran.
"Kami diajarkan untuk selalu optimistis dalam menghadapi berbagai tantangan. Jika kita berpegang teguh pada prinsip kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan, serta mengikuti suara hati, kita akan mampu menghadapi segala tantangan," ucap Hasto.
Â
Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan hasil gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto besok, Kamis 13 Februari 2025. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ucap Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sidang gugatan Hasto telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025 dengan kubu Hasto yang membacakan gugatannya terhadap KPK. Dalam gugatannya ia menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari.
Menurutnya dia, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka," ucap Maqdir.
Advertisement
Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka Dua Kasus
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIPÂ Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)