KPK: Tak Perlu Izin Menciduk Oknum Penegak Hukum saat OTT

Lantaran pencidukan terhadap Parlin merupakan operasi senyap, KPK tak perlu izin kepada lembaga tempat Parlin bernaung yaitu kejaksaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2017, 19:44 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 19:44 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mendapatkan izin dari institusi penegak hukum lainnya untuk menciduk oknum penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, ketentuan itu khusus untuk operasi tangkap tangan (OTT), seperti yang dilakukan di Bengkulu pada Kamis kemarin.

"Saya kira (izin) itu dikecualikan untuk OTT. Di nota kesepahaman itu sejak awal dibicarakan kalau OTT enggak dilakukan koordinasi, tidak perlu izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2017).

Dalam OTT yang dilakukan penyidik di Bengkulu, KPK mengamankan tiga orang yang kini tengah dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Febri mengatakan, dari tiga orang tersebut salah satunya adalah penegak hukum.

Diduga penegak hukum tersebut bernama Parlin Purba, Kasi III Intel Kejati Bengkulu. Lantaran pencidukan terhadap Parlin merupakan operasi senyap, pihaknya tak perlu izin kepada lembaga tempat Parlin bernaung.

Meski begitu, demi menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya, koordinasi tetap akan dilakukan oleh lembaga antirasuah ini.

"Tapi Koordinasi penting dilakukan sesama penegak hukum, kami percaya Jaksa Agung dan jajaran punya komitmen perbaikan ke dalam, nanti disampaikan lebih lanjut," kata Febri.


 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya