Karyawan Minta Jadi Pegawai Tetap, PT Transjakarta Cari Solusi

Karyawan Transjakarta menuntut pengangkatan karyawan tetap dan gaji tiga kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jun 2017, 16:21 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 16:21 WIB
Bus Transjakarta Mogok Beroperasi, Penumpang Terlantar
Supir Transjakarta saat mogok kerja mengantarkan penumpang di Halte Harmoni, Jakarta (12/6). Para supir menuntut penghapusan kontrak yang bertahun-tahun serta meminta pengangkatan karyawan tetap. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa dilakukan sekitar 300 karyawan Transjakarta berlangsung di kantor pusat, Cawang, Jakarta Timur. Mereka menuntut pengangkatan karyawan tetap dan gaji tiga kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menanggapi tuntutan karyawan itu, PT Transjakarta mengaku masih mencari solusi terbaik. Namun begitu, pihak manajemen mengaku kesulitan untuk memenuhi tuntutan itu lantaran pengangkatan karyawan tetap harus melalui proses.

"Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian. Banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri, sementara Transjakarta berbadan hukum (PT) mulai 2015," terang Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sementara terkait tuntutan gaji karyawan, PT Transjakarta mengaku telah memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sudah di atas UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan pemerintah.

"Kebijakan tersebut merupakan komitmen Transjakarta kepada karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka," tegas dia.

Atas aksi unjuk rasa karyawan itu, PT Transjakarta menyampaikan permohonan maaf lantaran mengganggu operasional moda transportasi tersebut. Namun begitu, saat ini sudah kembali normal.

"Pelanggan tidak usah khawatir, layanan telah normal," ujar Budi.

Ia mengungkapkan, Transjakarta memutuskan rute non-BRT (Bus Rapid Transit) telah setop operasi untuk sementara waktu. Sedangkan bus BRT yang melayani koridor tetap beroperasi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya