Liputan6.com, Jakarta Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Terdakwa Sebut Marzuki Ali Marah Dapat Bagian Kecil Suap e-KTP
Catatan itu menyebutkan bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA mendapat jatah Rp 20 miliar dari proyek ini.
diperbarui 12 Jun 2017, 21:01 WIBDiterbitkan 12 Jun 2017, 21:01 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Indikator Haid Normal, Mengenali Siklus Menstruasi yang Sehat untuk Perempuan!
Indonesia Kirim Bantuan Militer Rp7,7 Miliar ke Kamboja, Pengamat: RI Kutub yang Netral
Fitur Anti Maling Ini Bikin Tenang Hati Pemilik Mobil Hyundai
Kemasan Rokok Polos Bisa jadi Beban Baru Pengusaha Ritel, Ini Penjelasannya
Ingin Tanam Anggrek dalam Ruangan? Gunakan Perangkat Ini, Mudah dan Praktis
3 Kandidat Ideal Pengganti Martin Odegaard di Laga Tottenham vs Arsenal
Viral, Pria Bantu Penyandang Low Vision Sortir Uang Lewat Aplikasi Be My Eyes
Respons Kelurga Ria Ricis Soal Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar
Berapa Diameter Bumi? Berikut Ukuran dan Struktur Penyusunnya
6 Potret Pernikahan Syifa Hadju dan Harris Friza di Sinetron Saleha, Elegan dengan Pakaian Pengantin
TNI Hadapi Ragam Tantangan Jika Angkatan Siber Diisi Sipil
Seputar Fenomena Macet di Gunung, Kok Bisa Terjadi?