Patrialis Keberatan Penangkapannya Disebut Operasi Tangkap Tangan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini.

oleh herlan.primasto diperbarui 13 Jun 2017, 15:53 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 15:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa, (13/6/2017), sidang dakwaan dengan terdakwa Patrialis Akbar berlangsung singkat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa mendakwa Patrialis menerima suap dari pengusaha impor daging, diduga untuk mempengaruhi putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam tanggapannya di persidangan, Patrialis sempat menyampaikan keberatannya atas penangkapan KPK terhadap dirinya, yang disebut sebagai operasi tangkap tangan.

Sebelumnya KPK menangkap Patrialis di sebuah mal, di Jakarta, Januari lalu. Patrialis diduga menerima US$ 70 ribu dan dijanjikan akan menerima 200 ribu dolar Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya