Kepala Rutan Cilodong Gagalkan Peredaran Sabu

Dari hasil temuan tersebut, petugas Rutan Kelas II B Cilodong menangkap tiga napi yang diduga pemilik sabu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Jun 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 18:45 WIB
Peredaran sabu di Rutan Cilodong
Barang hasil penangkapan tiga napi Rutan Kelas II B Cilodong. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Sohibul Rachman menggagalkan peredaran sabu di dalam rutan. Tiga narapidana atau napi ditangkap, lantaran diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pria yang akrab disapa kang Rachman itu mendadak sibuk. Bersama bawahannya memeriksa kamar napi satu per satu, dan menemukan sejumlah paket sabu di Blok A dan C yang disembunyikan di tempat tidur .

"Sedikitnya didapati 12 paket sabu berukuran kecil, dan satu paket sabu berukuran besar. Total keseluruhan secara hitungan kasar lebih dari dua gram," kata Rachman, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2017).

Dari hasil temuan tersebut, kata Rachman, pihaknya menangkap tiga napi yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram itu, masing-masing berinisial DS (26), MA (25), dan R (37). Ketiganya kini dibawa ke Markas Besar Polresta Depok.

"Ketiga napi ini kasusnya macam-macam. Ada yang pengeroyokan, curanmor, dan narkoba. Tadi malam sudah diserahterimakan ke Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

Rachman mengatakan, penggeledahan ini rutin dilakukan sesuai standar operasi (SOP) pengamanan. Setiap bulan minimal empat kali. Langkah ini untuk mensterilkan Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, dari peredaran gelap narkoba.

"Sekarang modusnya warga binaan beraneka macam dan menyelundupkan (narkoba). Ini tugasnya kepolisian bagaimana bisa masuk ke dalam (rutan), karena penyidikan berada di ranah Polresta Depok, yang penting kan kami sudah menyampaikan," Rachman menandaskan.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya