Pria Pembunuh Calon Istri Terancam Hukuman Mati

Pria pembunuh calon istrinya sendiri, Martinus Asworo, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

oleh shintalestari41 diperbarui 15 Jun 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 11:45 WIB

Patroli, Palembang - Martinus Asworo, pria pembunuh calon istrinya sendiri, Katarina Widyawati tidak banyak berkutik di hadapan petugas kepolisian yang menangkapnya. Asworo yang sempat buron selama lebih dari sebulan ini akhirnya oleh polisi ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam aksi sadisnya yang terjadi pada 6 Mei lalu. Asworo juga dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Kamis, 15 Juni 2017, di hadapan polisi, Asworo mengaku nekat membunuh calon istrinya karena kesal terus didesak untuk menikah pada 5 September 2017 mendatang. Padahal pelaku menyatakan belum punya uang sama sekali sehingga terjadilah keributan di dalam mobil yang disewa tersangka.
 
Bersama pelaku, polisi menyita satu unit  mobil sewaan, satu kunci stir mobil yang digunakan untuk memukul kepala korban hingga tewas, telepon seluler, baju, dan ATM korban yang diambil pelaku selama dalam pelariannya. Jenazah Katarina Widyawati ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk di semak-semak di Palembang pada 11 Mei lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya