Darah Hewan Sembelihan Terciprat ke Baju, Apakah Boleh Buat Sholat?

Hukum darah yang ada pada daging atau tulang hewan yang telah disembelih? Apakah najis dan dapat menghalangi sahnya sholat?

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 03:30 WIB
Tradisi Meugang dari Aceh
ilustrasi memotong daging sapi. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian pakaian saat sholat menjadi salah satu syarat utama dalam beribadah. Namun, bagaimana hukum darah yang ada pada daging atau tulang hewan yang telah disembelih? Apakah najis dan dapat menghalangi sahnya sholat?

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), darah yang masih melekat pada daging atau tulang hewan sembelihan dikategorikan sebagai najis yang dima'fu, bahkan ada pendapat yang menyatakan darah tersebut suci.

Najis dalam Islam memiliki beberapa kategori berdasarkan tingkat kebolehannya. Salah satunya adalah najis yang dima'fu atau dimaafkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tergantung pada jenisnya.

Dalam ilmu fikih, najis yang dima'fu adalah najis yang tidak perlu dibersihkan karena dianggap sulit dihindari atau tidak mengganggu kesucian secara keseluruhan.

Darah yang berasal dari daging atau tulang hewan sembelihan bukan termasuk darah yang mengalir, sehingga statusnya berbeda dari darah yang keluar saat proses penyembelihan.

Sebaliknya, darah yang mengalir saat hewan disembelih dikategorikan sebagai najis yang tidak dima'fu. Oleh karena itu, darah yang mengotori pakaian akibat pemotongan daging hewan sembelihan tidak berpengaruh pada kesucian pakaian tersebut.

Dalam pembagian najis, terdapat beberapa jenis yang dima'fu, di antaranya adalah darah nyamuk, darah kutu rambut, nanah, serta darah dari luka kecil atau bekas bekam yang mengenai pakaian atau badan.

Namun, ada syarat yang harus diperhatikan dalam pengecualian ini. Najis dima'fu jika tidak terjadi karena perbuatan sengaja seseorang. Misalnya, jika seseorang membunuh kutu hingga darahnya mengotori pakaian dalam jumlah banyak, maka darah itu tidak dima'fu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penjelasan Lebih Rinci

mimpi melihat daging mentah dipotong potong
ilustrasi memotong daging, hasil sembelihan. ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Selain itu, najis dima'fu jika tidak dibiarkan dalam jangka waktu lama tanpa usaha untuk membersihkannya. Jika pakaian dibiarkan kotor dalam waktu lama, maka najis tersebut tidak lagi dima'fu.

Pembagian lain dalam hukum najis adalah najis yang sedikitnya dima'fu, tetapi jika dalam jumlah besar tidak dima'fu. Contohnya adalah darah manusia atau tanah jalanan yang diyakini mengandung najis.

Ada juga najis yang dima'fu bekasnya tetapi tidak zatnya, seperti bekas istinja' yang masih meninggalkan bau atau warna meskipun telah dibersihkan dengan benar.

Sebaliknya, najis yang tidak dima'fu baik dzat maupun bekasnya adalah najis yang harus benar-benar dihilangkan, seperti darah yang keluar dari hewan yang belum disembelih.

Darah yang melekat pada daging atau tulang hewan sembelihan lebih mendekati kategori najis yang dima'fu, sebab sulit untuk menghindarinya sepenuhnya.

Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa darah ini tidak termasuk najis sama sekali karena sudah bercampur dengan daging dan tulang secara alami setelah penyembelihan.

Begini jika untuk Sholat

Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows
Ilustrasi Sholat. ©2021 Merdeka.com/pexels-michael-burrows... Selengkapnya

Dalam hal ini, jika darah yang berasal dari daging atau tulang mengenai pakaian seseorang saat memotongnya, maka pakaian tersebut tetap sah digunakan untuk sholat.

Namun, jika merasa ragu, membersihkannya tetap lebih utama untuk menjaga kebersihan dan ketenangan hati dalam beribadah.

Najis juga dikategorikan berdasarkan tempat penggunaannya. Ada najis yang dima'fu jika mengenai air atau baju, seperti najis yang sangat kecil dan tidak terlihat oleh mata.

Sebaliknya, ada najis yang dima'fu di air tetapi tidak pada pakaian, seperti bangkai serangga kecil yang jatuh ke dalam air.

Sebagai kesimpulan, darah yang menempel pada daging atau tulang hewan sembelihan tidak termasuk najis yang membatalkan sholat. Dalam hal ini, umat Islam tidak perlu khawatir jika terkena cipratan darah saat memotong daging.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya