Bemo Resmi Dilarang, Dishub DKI Siapkan Angkutan Pengganti

Sigit menyatakan, per 6 Juni 2017 lalu merupakan batas akhir bemo beroperasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2017, 15:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 15:49 WIB
20160515-Bemo
Transportasi bemo di Tamansari, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyatakan, angkutan bemo di Jakarta sudah dilarang atau tidak boleh beroperasi. Larangan tersebut berdasar kesepakatan antara sopir dan Dinas Perhubungan.

"Kami kan sudah beberapa kali sosialisasi dengan pengurus, terakhir 30 Mei 2017," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Nantinya, Dishub berencana meremajakan angkutan roda tiga tersebut menjadi Angkutan Pengganti Bemo (APB) yang lebih ramah lingkungan.

"Pokoknya kita akan kembalikan definisinya sebagai definisi angkutan lingkungan," kata Sigit.

Sigit menyebut, Dishub akan menjembatani agar sopir beralih dengan moda transportasi lain dan berupaya agar pembayaran uang muka pembelian angkutan pengganti bemo lebih ringan.

Awalnya, permintaan uang muka yang disodorkan Rp 15 juta sehingga akhirnya diputuskan Rp 5 juta.

"Disepakati uang muka APB hanya Rp 5 juta. Bemo lama dijual dihargai Rp 2,5 juta. Selanjutnya untuk investasi siapa yang berminat. Kita bantu oleh Dinas Perhubungan bisa ke hotel atau restoran jadi properti, biar bisa buat film, sinetron, dan ornamen kota," ujar dia.

Seharusnya, lanjut Sigit, per 6 Juni 2017 lalu merupakan batas akhir bemo beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 yang melarang bemo untuk beroperasi.

"Sudah ada keluar Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 1996. Tapi sekarang penghapusan belum dan enggak selesai-selesai," kata Sigit.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya