Djarot: Usai Lebaran, PNS Pemprov Jakarta Tidak Boleh Bolos

Pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jun 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 15:02 WIB
DPRD DKI Usulkan Djarot Diangkat jadi Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran. Dia mengimbau mereka dapat bekerja kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kalau masuknya (libur Idul Fitri) sejak tanggal 23 Juni, maka saya sampaikan kalau mau pulang kampung, silakan. Ketika sudah masuk, harus on time, tidak boleh bolos," ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Djarot menegaskan, akan memberikan sanksi jika mengetahui pegawai DKI sampai mangkir kerja pada hari pertama kerja. Sebab, cuti yang diberikan Pemerintah Pusat sudah cukup lama.

"Kalau sampai bolos, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) enggak kita bayar. Terlalu panjang cutinya," tegas dia.

Namun begitu, Djarot menyatakan dukungan akan pemberian cuti yang cukup panjang. Sebab, dengan begitu roda perekonomian di daerah lebih berdampak positif.

"Bagus, artinya semakin panjang, roda perekonomian di daerah juga cepat bergerak. Serta mengurangi kemacetan," jelas Djarot.

Presiden Jokowi akhirnya menetapkan 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya