Djarot Lanjutkan Kebijakan Ahok, PNS Pulang Cepat Selama Ramadan

Djarot menegaskan keputusan jam kerja ini merupakan lanjutan dari kebijakan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Mei 2017, 11:56 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 11:56 WIB
20161013-Wagub Djarot Resmikan RPTRA Pinang Pola-Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memberikan kata sambutan saat peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pola Pinang, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (13/10). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Ramadan, Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerapkan kebijakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI terkait jam kerja. Mereka akan berangkat dan pulang lebih cepat dari biasanya.

Menurut Djarot, keputusan ini merupakan lanjutan dari kebijakan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada tahun lalu, PNS pulang pukul 14.00 WIB, dua jam dari biasanya pada pukul 16.00 WIB.

"Berangkat dipercepat biasanya jam 07.30 WIB ini masuk jam 07.00 WIB, pulangnya dipercepat, seperti tahun lalu, enggak ada yang berubah," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Keputusan Djarot itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta Nomor 911 tahun 2017.

Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan, hari Jumat pukul 07.00-14.30 sebab jam istirahat lebih lama yakni 11.30-12.30 untuk salat Jumat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya