Liputan6.com, Jakarta - Pada Ramadan, Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menerapkan kebijakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI terkait jam kerja. Mereka akan berangkat dan pulang lebih cepat dari biasanya.
Menurut Djarot, keputusan ini merupakan lanjutan dari kebijakan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada tahun lalu, PNS pulang pukul 14.00 WIB, dua jam dari biasanya pada pukul 16.00 WIB.
"Berangkat dipercepat biasanya jam 07.30 WIB ini masuk jam 07.00 WIB, pulangnya dipercepat, seperti tahun lalu, enggak ada yang berubah," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Advertisement
Keputusan Djarot itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta Nomor 911 tahun 2017.
Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan, hari Jumat pukul 07.00-14.30 sebab jam istirahat lebih lama yakni 11.30-12.30 untuk salat Jumat.