Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
Diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBDiterbitkan 19 Jun 2017, 16:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
APFI 2025: Ketika Foto Jurnalistik Berbicara Lebih Kuat dari Kata-kata
Demam Mesin Keramas AI di China, Cuci Rambut Cuma 13 Menit
AS-China Saling Bantah soal Negosiasi Dagang Menambah Ketidakpastian Global
Ganjar Sebut Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDIP
Sampaikan Pesan Khusus untuk Perempuan, Penyanyi Senior Imaniar Rilis Single Strength
Gunung Semeru Erupsi 7 Kali, Tinggi Letusan Capai 900 Meter
Warga Padati Perayaan Lebaran Betawi 2025 di Monas
TOBA Tebar Dividen 2024 Setara Rp 168 Miliar
Komisi VII DPR Dorong RUU Kepariwisataan Baru ke Sidang Parlemen, Ini Isinya
Memulai Hidup Sehat dari Dapur, Pilihan Alat Masak yang Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Produksi Sawit Rakyat Digenjot Lewat Inovasi dan Pelatihan
Mantan Pemain Manchester United Banting Setir Jadi Atlet MMA, Ingin Tantang Eks Liverpool