Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBDiterbitkan 19 Jun 2017, 16:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Paula Verhoeven Melayat Ayah Baim Wong, Lepas Kepergian Mertua
Marselino Ferdinan Menangis saat Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia: Rasanya Seperti Kehilangan Segalanya
Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini
Penyebab Pesawat Super Air Jet Mendarat Darurat di Bandara Juanda Surabaya, Utamakan Keselamatan Penumpang
350 Contoh Caption Text yang Inspiratif untuk Media Sosial
Menkop Budi Arie Kerahkan 1.336 Koperasi Buat Pasok Bahan Makan Bergizi Gratis
Jurnalis Korea Selatan Terkejut atas Pemecatan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
7 Golongan Orang yang Selamat dari Panasnya Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Dibocorkan Media Spanyol, Louis van Gaal Bakal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia Dampingi Patrick Kluivert
VIDEO: Resmi! Indonesia Bergabung Jadi Anggota Penuh BRICS
Cara Pendaftaran dan Pengisian PDSS untuk SNPMB 2025, Jangan sampai Salah Langkah
Ratusan Alumni Universitas Bandung Belum Terima Ijazah, Mahasiswa Tingkat Akhir Terancam Tak Bisa Ukomnas