Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
Diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBDiterbitkan 19 Jun 2017, 16:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memisahkan Kata di Excel dengan Mudah dan Cepat, Perhatikan Langkah-Langkahnya
Jelang Pembacaan Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Penjagaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Diperketat
Arus Mudik Lebaran 2025, Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta hingga 1 April
10 Keuntungan Menjalin Hubungan dengan Cowok Lebih Muda, Tertarik Mencoba?
10 Permainan Seru yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga saat Lebaran
AS Kirim Tim Bantuan untuk Tangani Gempa di Myanmar, Janji Beri Rp33 Miliar
Pimpinan DPR Harap Idul Fitri Jadi Momen Saling Berbagi Kepedulian
Regulator Inggris Bakal Luncurkan Kebijakan Baru Perusahaan Kripto mulai 2026
Mudik Virtual dengan WhatsApp Video Call: Solusi Silaturahmi Digital di Lebaran
Siap-Siap Harga Barang Impor Makin Mahal, Ini Gara-garanya
Pesawat Jetstar Tujuan Melbourne Putar Balik ke Bali Gara-Gara Penumpang Nekat Hendak Buka Pintu Darurat
KINO Kantongi Laba Bersih Rp 88,91 Miliar pada 2024