Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBDiterbitkan 19 Jun 2017, 16:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bank Mandiri Rilis Livin' by Mandiri di Timor-Leste untuk Perkuat Bisnis Internasional
Simak Jadwal dan Isi Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di BKN
Apa Itu Ijab: Pengertian, Makna, dan Pentingnya dalam Pernikahan Islam
6 Potret Kejutan Sintya Marisca untuk Ultah Umi Pipik ke-47, Sebut Gadis Kesayangan
Cara Mengatasi Radang Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak
Profil Tatacipta Dirgantara, Lolos Seleksi Ketat Jadi Rektor Baru ITB 2025-2030
Kunker ke Makassar, Once DPR Bahas Fenomena Perundungan di Sekolah
Potret Cantik Acha Septriasa yang Hadir di Acara Ulang Tahun Miska Sungkar
Orderan Chery J6 Melimpah Selama GJAW 2024
Sudah Masuk Akhir Tahun, Ini Fakta Menarik Kalender 2025 yang Punya 27 Hari Libur
Golput Pilkada Jakarta Tinggi, PKB: Kandidat Tak Diminati