Polri Sebut Masyarakat Bisa Merugi Jika DPR Tahan Anggaran

Anggota Pansus Angket KPK Misbakhun mengusulkan agar DPR menahan anggaran tahun 2018 Polri dan KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jun 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 21:00 WIB
Martinus Sitompul
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/3). Martinus juga menyampaikan kronologis penangkapan terduga teroris di Ciwandan, Cilegon, Banten. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Misbakhun mengusulkan agar DPR menahan anggaran tahun 2018 Polri dan KPK. Terkait hal ini, Polri mengingatkan konsekuensi dari penahanan anggaran kepolisian dan KPK.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, bila DPR setuju dengan usulan tersebut, maka masyarakat yang paling banyak dirugikan.

"Ya bisa jadi bahwa kembali pada masyarakat. Ya bisa dirugikan," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya, tiap anggota Polri memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Mulai melakukan patroli hingga mengurusi surat tanda kendaraan bermotor. Kemudian ada juga sampai kepada penegakan hukum.

Oleh karena itu, kinerja Polri akan terganggu bila tidak didukung anggaran yang memadai. Nantinya, Martin menilai masyarakat juga merasakan dampaknya.

"Ini kan sistem yang sudah berjalan. Nah, bilamana ini terhenti, berarti ada simpul lain yang nanti terhenti. Pelayanan masyarakat, efeknya juga akan terhenti. Jadi saya kira informasi seperti itu nanti kami akan sampaikan, bahwa tugas dan pekerjaan Polri itu pekerjaan yang menyentuh masyarakat," terang Martin.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK Misbakhun meminta agar anggaran Polri dan KPK tidak dibahas jika enggan membantu Pansus Angket KPK. KPK enggan memberi izin Miryam, dan Polri juga menolak memanggil paksa KPK dan Miryam.

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menurut Misbakhun, DPR memiliki hak budgeter untuk tidak membahas anggaran lembaga atau kementerian. Misbakhun mengatakan parlemen juga harus punya kekuatan.

"Kalau kepolisian kemudian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR untuk melakukan pembahasan anggaran," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengatakan dirinya bukan ingin memotong anggaran KPK atau Kepolisian. Namun meminta agar tidak ada pembahasan anggaran 2018 bersama KPK dan Polri. Dia tidak ambil pusing jika kedua lembaga itu nanti terhambat kinerjanya akibat hal itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya