Menkumham Buka-Bukaan Alasan Ahok Tak Ditahan di Cipinang

Ada alasan lain Menkum HAM tidak pindahkan Ahok ke Cipinang, apa itu?

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jun 2017, 15:48 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 15:48 WIB
20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, terpidana kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan ancaman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sehingga, eksekusi Ahok diputuskan di sel Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Iya ada (ancaman), kamu lihat video-video banyak demo-demo," ucap Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Tak hanya itu, kata Yasonna menyatakan tidak ingin memicu kejadian yang tidak diinginkan, seperti adanya bentrok antar narapidana. Sebab, dia beralasan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta waktu di LP Cipinang diperoleh hasil yang imbang.

"Saya nggak perlu sebut sana ada napi teroris dan sebagaimanaya. Iya (takut) bentrok, memicu kalau ada satu napi pembela dia dengan napi kontra dia, bisa terjadi sesuatu yang tidak baik," jelas Yasonna.

Sebelumnya, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017) sore. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.

Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrah setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya