Patrialis Ungkap Pertemuannya dengan Basuki Hariman di Restoran

Patrialis mengaku saat itu datang atas undangan rekannya, Kamaludin yang juga didakwa menjadi perantara suap antara dirinya dan Basuki.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Jul 2017, 13:52 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 13:52 WIB
Beragendakan Dakwaan, Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana
Ekspresi Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap mantan hakim MK Patrialis Akbar yang dilakukan oleh pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kali ini menghadirkan Patrialis Akbar untuk bersaksi atas terdakwa Basuki dan Fenny. Dalam keterangannya Patrialis mengakui pertemuan dengan terdakwa Basuki dan Fenny di salah satu restoran steak milik Basuki di Jakarta.

Patrialis mengaku saat itu datang atas undangan rekannya, Kamaludin yang juga didakwa menjadi perantara suap antara dirinya dan Basuki.

"Saya diundang oleh Pak Kamal makan di sana, saya ketemu dengan Basuki, Ibu Fenny, ada Pak Jaki dan ada anak saya. Saya juga sama dengan para ajudan saya, sopir. Ya kami makan sama-sama di situ. Di Cavin Restoran. Kalau enggak salah 14 September 2016, itu sore hari," kata Patrialis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Dia melanjutkan, awalnya dalam pertemuan itu tidak ada yang aneh atau dicurigai dan hanya seperti undangan makan biasa. Patrialis juga menegaskan saat itu dirinya tidak melihat ada udang di balik batu atau kepentingan di balik undangan makan Kamaludin.

"Jadi ada waktu kita makan bersama, makan steak dan steaknya enak, terus saya ngobrol perkenalan satu sama lain. Di situ saya juga bicara masalah politik dengan Pak Basuki terus soal diet," cerita Patrialis.

Namun dia mengakui, Basuki sempat juga menanyakan soal posisi atau update dari judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tenang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah diuji di MK.

"Satu kesempatan pernah tanyakan kepada saya, Pak Patrialis itu di MK betul ada judicial review mengenai UU Kesehatan Hewan Peternakan. Saya bilang nanti saya cek dulu, saya pengin tahu sebetulnya, terus saya langsung tanya, 'mohon maaf Pak Basuki, apa Bapak orang yang berperkara di MK?' Pak Basuki bilang 'tidak, Pak'," beber Patrialis.

Patrialis juga menuturkan, saat itu dirinya tidak menaruh curiga terhadap terdakwa Basuki. Malah Patrialis mengaku menegaskan kepada Basuki bahwa dirinya tidak mau bertemu lagi jika ternyata Basuki adalah orang yang berperkara.

"Kalau Bapak orang berperkara di MK, meski itu pengujian UU, saya bilang saya tidak berkenanan untuk selanjutnya kita bertemu. Jadi harus jelas dulu posisi Pak Basuki. Dan Pak Basuki bilang tidak, ya sudah tidak apa-apa," terang Patrialis.

Dakwaan Basuki dan Fenny

Sebelumnya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta, serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Pemberian kepada Patrialis ini melalui perantara Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.

Menurut jaksa, Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/125, maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impecindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan jaksa secara terpisah.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya