Patrialis Akbar Minta Jadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah

Patrialis memohon majelis hakim mengizinkan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Jun 2017, 07:12 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 07:12 WIB
Patrialis-Akbar
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk keluar dari tahanan KPK. Dia memohon agar majelis hakim mengizinkan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Permintaan itu diungkapkan Patrialis saat dirinya dihadirkan menjadi terdakwa kasus dugaan suap permohonan impor daging. Dan yang menjadi alasan terkait kesehatan dirinya.

"Mengingat alasan kesehatan, kalau bisa saya jadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kami sudah baca KUHAP, tapi kami serahkan pada kebijakan yang mulia," kata Patrialis dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2017.

Mendengar permohonan Patrialis Akbar, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango memberi kebebasan bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan, apabila memang diatur dalam undang-undang. Tapi atas permohonan itu, majelis hakim lebih dulu akan melakukan pertimbangan.

Hakim Nawawi juga memberi kesempatan pada jaksa KPK untuk memberikan tanggapan atas permohonan Patrialis. Menurut hakim Nawawi, tanggapan jaksa akan masuk dan diikutkan pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan. Sejak ditangkap Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.

Terkait Impor Daging

Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin.

Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya