Saling Lempar Uang US$ 20 Ribu untuk Umrah Patrialis Akbar

Sidang kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kembali digelar PN Tipikor Jakarta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Jun 2017, 02:01 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 02:01 WIB
Beragendakan Dakwaan, Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana
Patrialis Akbar bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Suap tersebut diterima dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman melalui perantara Ng Fenny dan Kamaludin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Saksi Fenny dan Basuki Hariman, selaku pemilik PT Impextindo Pratama.

Saksi Basuki membantah pernah memberikan uang US$ 20.000 untuk keperluan Patrialis. Menurut Basuki, saat itu dirinya hanya diminta menyediakan uang untuk keperluan umrah dan berlibur Kamaludin, orang yang mengenalkan dirinya dengan Patrialis.

"Itu buat Kamaludin. Dia bicara mau umrah dan terus mau liburan ajak anak ke Singapura. Itu kalimatnya dia ke saya. Tidak pernah bilang itu buat Patrialis," kata saksi Basuki dalam sidang terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Mendengar keterangan saksi Basuki, majelis hakim dalam sidang langsung mengkonfirmasi kepada terdakwa Kamaludin. Tapi Kamaludin membantah. Menurut Kamaludin, uang US$ 20.000 juga dimintanya untuk umrah Patrialis Akbar. Dalam dakwaan, Kamaludin disebutkan pernah meminta uang kepada Basuki, Desember 2016 dalam pertemuan di Penang restoran.

"Tidak benar dipergunakan untuk saya pergi umrah. Yang saya tahu waktu itu untuk kegiatan saya di luar negeri yang kedua untuk Patrialis umrah dibicarakan juga waktu pertemuan," ujar Kamaludin.

Namun pernyataan Basuki didukung terdakwa Patrialis Akbar yang menanyakan langsung apakah Basuki pernah diminta uang olehnya untuk keperluan umrah.

"Tidak ada," jawab Basuki.

Basuki pun kembali menimpali dengan menyatakan tetap pada pernyataannya dalam sidang bahwa keterangannyalah yang benar. Bahwa uang US$ 20.000 itu utuh untuk terdakwa Kamaludin.

"Tidak mungkin. Itu untuk Kamaludin, dia mau umrah dan mau liburan sama anaknya. Tidak pernah dia bilang uang untuk Patrialis," Basuki memungkas.

Sebelumnya, Majelis hakim dalam sidang juga mencecar soal adanya inisial MK dalam laporan pembukuan perusahaan tempat saksi Fenny bekerja atau perusahaan milik Basuki. Dalam laporan pembukuan ada penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk keperluan MK.

"Itu apa maksud MK itu apa?" tanya majelis hakim.

"MK itu Muhammad Kamaludin. Itu hanya jadi kode saya sama Pak Basuki saja," jawab saksi Fenny.

Majelis hakim kembali mencecar saksi Fenny, lantaran nama Kamaludin tidak menggunakan Muhammad di depannya. Kamaludin sebagai pihak yang diketahui mengenalkan saksi Basuki dengan Patrialis Akbar.

Terkait Impor Daging

Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.





Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya