Polisi: Pelapor Kaesang Buat 60 Laporan ke Polres Metro Bekasi

Dari data laporan tahun sebelumnya, pelapor Kaesang Pangarep dapat mencapai ratusan. Namun banyaknya laporan tersebut diberhentikan.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jul 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 14:00 WIB
Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengungkap, pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak sering membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari Januari hingga Juni 2017, Hidayat sudah membuat 60 laporan dengan berbagai jenis kasus.

"Memang sering buat laporan ke Polisi," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Bahkan, pelaporan Hidayat dari tahun-tahun sebelumnya, ia mengungkapkan, dapat mencapai ratusan laporan. Namun banyaknya laporan tersebut diberhentikan.

"Kalau mundur ke belakang, sejak tahun sebelumnya mungkin sudah ratusan laporan yang dibuat yang bersangkutan," jelas Rikwanto.

Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan melakukan ujaran kebencian. Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan lantaran video blogging atau vlog yang diunggah di akun YouTube.

Sementara Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang dianggap sebagai provokator kerusuhan Aksi 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016.

Pelapor Kaesang Pangarep atas kasus ujaran kebencian itu, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya