Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK akan mengundang Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ke Parlemen. Hal ini diungkapkan oleh anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi John Kenedy Aziz.
Menurut dia, sebagai ahli hukum tata negara, Yusril tentunya sudah sangat ahli di bidangnya sehingga bisa dimintakan pendapatnya terkait keberadaan Pansus Hak Angket KPK.
"Beliau (Yusril) kan ahli tata negara, dia sangat mempunyai kompetensi dan sangat mempunyai kelayakan, artinya kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan Pansus," ujar John di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/7/2017).
Advertisement
Meskipun, John yakin jika keberadaan Pansus Hak Angket KPK tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
"Walaupun sebenarnya kami sudah yakin Pansus itu sudah ini (benar), karena lembaran negaranya sudah ada," pungkas John.
Hari ini, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan akan hadir dan memberikan pendapatnya pada Pansus Hak Angket KPK. Yusril diagendakan bertemu Pansus Hak Angket KPK pukul 14.00 WIB.
Saksikan video berikut ini: