Apa yang Terjadi Ketika RUU Pemilu Berakhir Voting?

Pembahasan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) belum menemui kata sepakat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jul 2017, 17:36 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 17:36 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) empat partai baru dan Pansus RUU Pemilu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) empat partai baru dan Pansus RUU Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu seperti menemui jalan buntu. Bahkan, RUU Pemilu tampaknya akan berakhir dengan voting.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) belum menemui kata sepakat. Pemerintah tetap ingin presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara sah. Di sisi lain, mayoritas fraksi ingin 10 persen ke bawah.

"Tapi kita akan mendapat titik temu nantinya. Kemungkinan ada satu pihak yang harus merelakan," kata Bambang usai menghadiri HUT ke-71 Bhayangkara di kawasan Silang Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Saat ini, sebagian besar partai nonpemerintah ditambah sebagian kecil partai pendukung pemerintah menginginkan presidential threshold berada di bawah 10 persen. Tinggal Golkar, PDIP, dan Nasdem saja yang tetap ngotot pada angka 20 persen.

Bambang menilai, selayaknya partai minoritas suara tentu mengalah. Tapi ini belum sampai pada keputusan. Ketika jalan musyawarah tidak mencapai kata sepakat, jalan pemungutan suara atau voting terpaksa diambil.

"Kalau voting Partai pendukung pemerintah yang mendominasi walau tidak terlalu besar," pungkas Bambang.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya