Pleidoi, Terdakwa e-KTP Jelaskan soal Rp 50 Juta ke Gamawan Fauzi

Uang itu, kata Irman diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2017, 22:15 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 22:15 WIB
Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Jadi Saksi
Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman mengakui adanya pemberian sejumlah uang Rp 50 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia juga mengatakan, adanya pemberian uang sebanyak US$ 200 ribu dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto.

"Saya akui bahwa benar, saya menerima uang dari terdakwa II (Sugiharto)," kata Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Uang itu, kata Irman diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selanjutnya, uang tersebut dikelola oleh mantan Kabag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil dan diberikan ke Sekjen Kemendagri yang saat itu dijabat oleh Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi.

Irman menjelaskan, uang yang dikelola oleh pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP. Ini dilakukan dia diperlukan untuk kelancaran proyek e-KTP.

"Uang Rp 1,298 miliar yang bersumber dari terdakwa 2 (Sugiharto), yang dikelola Suciati Rp 1,371 miliar. Setelah dikurangi dengan yang diserahkan ke Diah Anggraini 22,5 juta dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar Irman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus megakorupsi e-Irman dengan 7 tahun penjara dan Sugiharto selama 5 tahun penjara.

Selain itu, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara, kepada Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya