Polisi Tahan Pelapor Kaesang Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Kapolda Metro

Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Kapolda Metro Jaya akhirnya resmi ditahan polisi.

oleh shintalestari41 diperbarui 15 Jul 2017, 11:42 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 11:42 WIB

Patroli, Jakarta - Sepekan setelah penyidik kepolisian menutup pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep. Dan pelapor M Hidayat ditahan aparat Dirkrimsus Polda Metro Jaya atas kasus yang sama, hate speech.

Seperti yang ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (15/7/2017), penahanan pada Jumat 14 Juli dilakukan setelah ia diperiksa penyidik selama 12 jam. Ia ditahan bukan terkait kasus video viral putra bungsu presiden yang ia laporkan, namun Hidayat diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan beberapa waktu lalu. 

Dalam unggahannya di medsos, Hidayat menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memprovokasi anggotanya untuk menangkap sejumlah aktivis saat aksi 411 di silang Monas.

Hidayat yang dijerat 2 pasal UU ITE itu sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun aktivis berusia 53 tahun asal Tapanuli itu ditangguhkan penahannanya. Namun berbeda dengan pernyataannya. Hidayat merasa penahanan atas dirinya kali ini untuk menghambat jalannya mempidanakan Kaesang.

Padahal sebelumnya, laporan Hidayat terhadap Kaesang sudah resmi ditutup penyidik Polresta Bekasi, pada 8 Juli lalu, setelah polisi mendatangkan sejumlah ahli untuk menilai video "Bapak Minta Proyek" tersebut mengandung ujaran kebencian atau tidak.

Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin, bahkan menegaskan kata "ndeso" dalam video Kaesang tidak mengandung unsur pidana dan tidak rasional jika dikaitkan melecehkan suatu kelompok tertentu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya