Liputan6.com, Jakarta - Direktur Ekskutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas rawan disalahgunakan Pemerintah.
Ia menduga, pemerintah nantinya memberikan cap secara sepihak kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Bukan hanya kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tetapi juga ke ormas-ormas lainya.
Dikeluarkannya Perppu Ormas, Alghiffari mengatakan, juga akan berpotensi mengancam organisasi yang selama ini kritis terhadap pemerintah. Terlebih lagi LBH Jakarta juga sering menangani kasus dan memberikan advokasi terhadap hak-hak perlindungan kelompok yang dianggap sebagai musuh pemerintah.
Advertisement
"Dengan Perppu ini LBH bisa terancam. Dalam artian, kita sering di-stigma sebagai pendukung komunis dan separatis," kata Alghiffari di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Perppu Ormas juga dikhawatirkan akan melanggar kebebasan berorganisasi dan hak asasi manusia (HAM). Tidak hanya terhadap HTI yang selama ini selalu dikait-kaitkan sebagai organisasi anti-Pancasila, tetapi kepada ormas lainya.
"Dan semua orang yang dicap anti-Pancasila (dalam Perppu Ormas) dan mendukung separatis akan dihapus," pungkas Alghiffari.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: