Pro dan Kontra Ditetapkannya Perppu Ormas

Sejak diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto, beberapa waktu lalu, perpu soal ormas mengundang pro dan kontra.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 16 Jul 2017, 03:19 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 03:19 WIB

Fokus, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Minggu (16/7/2017), sejak itu suara pro-kontra bermunculan di masyarakat. Ada yang setuju, juga ada yang tidak setuju, bahkan menentang secara terbuka, baik dari kelompok ormas maupun pegiat demokrasi dan HAM di Tanah Air.

Nahdlatul Ulama (NU) sebagaimana dikatakan ketua PBNU Said Aqil Siraj, termasuk ormas Islam yang mendukung terbitnya Perppu itu. Sebaliknya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk yang menentang, bahkan merasa mereka yang disasar Perppu tersebut.

Terbitnya perpu ormas ini juga ramai diperbincangkan di forum-forum diskusi. Kalangan pengamat dan pengurus ormas juga terbagi dua dalam menyikapi diterbitkannya Perppu tersebut. Sebagian setuju dan bisa memahami maksud pemerintah, sebagian lain menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengekang kebebasan berdemokrasi warga di Tanah Air.

Mengingat kontroversialnya Perppu ormas ini, hampir dipastikan beberapa hari ke depan akan ada pihak atau kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi atas pemberlakuannya melalui Mahkamah Konstitusi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya