KPK Periksa Auditor BPK Terkait Kasus Suap Kemendes

Penyidik KPK ingin melengkapi berkas perkara milik tersangka suap auditor BPK, Rochmadi agar dapat segera disidangkan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Jul 2017, 11:26 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 11:26 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor BPK, Yudy Ayodya Baruna. Dia diperiksa terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes yang menjerat auditor BPK Rochmadi Sapto Giri.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Yudy Ayodya Baruna sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ia mengatakan, penyidik ingin melengkapi berkas perkara milik Rochmadi agar dapat segera disidangkan. Untuk itu, KPK semakin gencar memeriksa sejumlah saksi dari BPK atau pejabat negara lainnya.

Sebelumnya Rabu 12 Juli 2017, penyidik juga memeriksa auditor BPK RI yang lain seperti Andi Bonanganom. Bahkan, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Jumat 14 Juli 2017 lalu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya