Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pemeriksaan tersebut, terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keduanya yakni, Sesditjen Pembangunan Razali AR dan Sesditjen Pengembangan Daerah Tertentu Aisyah Gamawati. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito.
Advertisement
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017).
Selain dua orang tersebut, penyidik KPK juga akan memeriksa Kasubtim 1 Choirul Anam, Kasubtim 2 Fitriyadi, dan Kasubtim 3 Danang Kurnianto. Mereka bertiga juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sugito.
Diduga pemeriksaan terhadap kelimanya berkaitan dengan pemberian Rp 240 juta dari Sugito kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menduga uang suap tersebut merupakan saweran dari para petinggi Kemendes PDTT.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut.
Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya pada awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap. Mereka adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan KPKÂ dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â