Bareskrim Tangkap Bos Perusahaan Penyalur 10 Calon TKI Ilegal

Penangkapan Fadel merupakan tindak lanjut kasus dugaan TPPO terhadap 10 calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, UEA.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jul 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 15:16 WIB
TKI Ilegal
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Fadel Assegaf, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fadel merupakan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 16 Juli 2017 malam.

"Tersangka kami tangkap di kawasan Tangerang," kata Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ferdi menjelaskan, penangkapan Fadel merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan TPPO terhadap 10 orang yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Menurut Ferdi, melalui perusahaannya itu, Ferdi merekrut para korban dengan mengirimnya sebagai calon TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah.

"PT tersebut juga menampung dan mengirim CTKI (calon TKI) yang akan dikirim ke Timur Tengah," ujar dia.

Kasus dugaan TPPO ini terungkap ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan keberangkatan 10 orang yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA.

CTKI tersebut diamankan dari perusahaan penyalur TKI bernama PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2017.

Perusahaan tersebut ternyata ilegal. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasinya pada 30 Desember 2016.

Tak hanya mengamankan 10 calon TKI, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Hera Sulfawati, yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut.

 

Saksikan video berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya